PERMASALAHAN SOSIAL
KORUPSI
A. Definisi
korupsi (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere = busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) menurut Transparency International adalah perilaku pejabat publik, baik politikus|politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.
Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar mencakup unsur-unsur sbb:
- perbuatan melawan hukum;
- penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana;
- memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi;
- merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Selain itu terdapat beberapa jenis tindak pidana korupsi yang lain, diantaranya:
- memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan);
- penggelapan dalam jabatan;
- pemerasan dalam jabatan;
- ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara);
- menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).
Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah|pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuri, di mana pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.
B. Penyebab Korupsi
- Konsentrasi kekuasan di pengambil keputusan yang tidak bertanggung jawab langsung kepada rakyat, seperti yang sering terlihat di rezim-rezim yang bukan demokratik.
- Kurangnya transparansi di pengambilan keputusan pemerintah
- Kampanye-kampanye politik yang mahal, dengan pengeluaran lebih besar dari pendanaan politik yang normal.
- Proyek yang melibatkan uang rakyat dalam jumlah besar.
- Lingkungan tertutup yang mementingkan diri sendiri dan jaringan "teman lama".
- Lemahnya ketertiban hukum.
- Lemahnya profesi hukum.
- Kurangnya kebebasan berpendapat atau kebebasan media massa.
- Gaji pegawai pemerintah yang sangat kecil.
C. Cara Mengatasi Korupsi
a. Modal yang diperlukan hanya polisi yang jujur, media massa yang jujur netral dan seorang ahli hipnotis yang jujur, di mana semua pihak yang terkait harus baik hati, cinta kebaikan dan ingin masuk surga. Para oknum yang disinyalir penjahat tinggal dikumpulkan di suatu tempat lalu diberi sugesti bahwa mereka adalah orang yang jujur dan tidak bisa berkata bohong walaupun bersifat sangat rahasia
dari situlah polisi bisa melakukan investigasi, introgasi, pemeriksaan-pemeriksaan, dan lain sebagainya disaksikan oleh jutaan rakyat indonesia dan dunia melalui liputan media massa. Setelah itu polisi boleh menindaklanjut atau melepas kembali dengan sanksi ringan sebagai shock teraphy bagi oknum-oknum yang jahat. Dengan begitu orang akan takut jadi penjahat karena begitu mudahnya suatu kejahatan terbongkar. Negara kita Republik Indonesia akan cepat maju dan rakyatnya damai sejahtera, adil dan makmur.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar